Bandung - Pemerintah daerah dilarang menambah anggaran bahan bakar bagi kendaraan dinas yang kini diwajibkan memakai BBM nonsubsidi
”Tidak ada penyesuaian belanja APBD untuk menampung akibat pengalihan dari BBM subsidi ke pemakaian BBM nonsubsidi di lingkungan pemda,” kata Direktur Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hamdani, di Bandung, Jumat, 1 Juni 2012.
Dia menjelaskan, pemerintah daerah tidak boleh menbahmbah anggarannya untuk menyesuaikan penggunaan BBM nonsubsidi yang lebih mahal. ”Kalau biasanya bisa 100 liter, sekarang menjadi 75 liter dengan Pertamax. Tentu bukan uangnya ditambah di APBD. Tidak ada perubahan terhadap belanja tadi, penambahan belanja akibat ini,” kata Hamdani.
Hamdani mengatakan, pemerintah daerah diminta mengatur anggaran yang sudah ada, kendati wajib memakai BBM nonsubsidi. ”Penggunaannya saja yang diatur. Kalau sampai diperlukan lebih, silakan saja secara pribadi (membayar tambahannya),” kata dia.
Menurut dia, dalam pembahasan perubahan anggaran, pemerintah daerah juga dilarang untuk melakukan revisi anggaran BBM bagi kendaraan dinas. ”Tidak melakukan revisi terhadap APBD-nya, tetap menggunakan pagu yang ada,” kata Hamdani.
Hamdani mengatakan, jauh sebelum instruksi Presiden itu terbit, pada April lalu, Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah, melakukan penghematan. ”Termasuk masalah penggunaan energi listrik, perjalanan dinas, pembatasan berkaitan dengan operasional,” kata dia.
Sumber : TEMPO.CO
No comments:
Post a Comment