Friday, June 8, 2012

BI akhirnya berlakukan aturan penyimpanan berjangka

BI akhirnya berlakukan aturan penyimpanan berjangka
Bank Indonesia akhirnya mengeluarkan beleid transaksi penyimpanan berjangka mata uang asing (term deposit valuta asing) Bank sentral menetapkan minimal lelang sebesar USD 5 juta dan selebihnya kelipatan USD 1 juta. Selain itu, pengajuan setiap penawaran tingkat bunga dilakukan dengan kelipatan 1 bps atau 0,01 persen.

Dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/ 5 /PBI/2012 tanggal 8 Juni 2012 tentang operasi moneter, aturan ini keluar, untuk meningkatkan ketahanan ekonomi domestik melalui pengelolaan likuiditas. Aturan ini, diharapkan bisa mendukung pengembangan pasar valuta asing domestik.

Dalam Surat Edaran, transaksi term deposit valas berjangka waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari yang dihitung sejak 1 hari setelah setelmen sampai tanggal jatuh tempo. Transaksi ini dilakukan tanpa disertai penerbitan surat berharga. Selain itu, penyimpanan berjangka ini dapat dialihkan menjadi transaksi swap jual US Dollar terhadap rupiah.

Transaksi dilakukan melalui saranan reuters market data sistem (RMDS) atau sarana lain yang ditetapkan Bank Sentral. Transaksi term deposit valas dilakukan secara lelang dengan metode harga tetap (fixed rate tender) atau harga beragam (variable rate tender) yang diajukan oleh peserta transaksi.

Bank Sentral menyatakan peserta lelang seluruh bank devisa yang mengajukan transaksi secara langsung atau melalui lembaga perantara. BI akan mengenakan biaya early redemption sebesar 10 persen dari bunga yang didapat dan Bank Indonesia untuk transaksi yang belum jatuh tempo.

Aturan ini juga memiliki sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar yang dihitung atas dasar suku bunga term deposit Amerika (fed fund) yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah 200 basis poin dikalikan nominal transaksi.

"Sanksi diberlakukan jika peserta tidak dapat memenuhi kewajiban setelmen sehingga transaksi TDV batal," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Hendar di Jakarta, Jumat (8/8).

Sumber : merdeka.com

No comments:

Post a Comment