Friday, June 8, 2012

Aturan pemerintah sulitkan industri dalam negeri

Aturan pemerintah sulitkan industri dalam negeri
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan saat ini terlalu banyak peraturan menteri (Permen) yang menyulitkan industri dalam negeri sendiri. Contohnya adalah Peraturan Menteri ESDM no 7/2012 tentang Pertambahan Nilai bahan tambang.

"Hilirisasai dalam bentuk apa pun harus disepakati antara dunia usaha dengan pemerintah," kata Natsir di Menara Kadin Jakarta, Jumat (8/5).

Selain itu, Natsir juga menekankan, jika berbicara mengenai nilai tambah maka kita harus didukung dengan instrumen jangka panjang. "Perlu ada grand startegy antara pemerintah dengan dunia usaha," tambahnya.

Dalam kondisi dunia global saat ini yang masih dilanda krisis, kata dia, selain kita harus membuka pasar-pasar baru ke negara-negara non tradisional, aturan internal di dalam negeri sendiri masih banyak persoalan. "Misal peraturan Bank Indonesia, PPn yang dibayar dimuka, bea cukai dan banyak Permen-permen yang perlu direvisi karena banyak bertentangan dengan dunia usaha," paparnya.

Mayoritas dari pelaku-pelaku industri, seperti pertanian, perikanan, pertambangan, melihat bahwa peraturan pemerintah harus dikoordinasikan dengan dunia usaha.

"Benahi persoalan internal kita, regulasi-regulasi yang ada yang berpihak untuk meningkatkan ekspor kita sehingga kita bisa menjaga pertumbuhan ekonomi kita 6,5 persen dan menjaga pasar domestik kita," ucap Natsir.

Sumber : merdeka.com

No comments:

Post a Comment