JAKARTA – Aturan kepemilkan Bank yang tengah digodok Bank Indonesia dinilai tidak bisa disamaratakan antara perbankan milik pemerintah dengan perbankan milik umum.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz. Dia meminta kepada BI untuk membuat aturan kepemilikann bank yang setara untuk semua perbankan.
Menurutnya, jika BI menerapkan pengecualian berarti BI menerapkan dua kelas di dalam menentukan kepemilikan perbankan. "Kita akan tanya nanti implikasi dan kenapa dikecualikan dengan swasta karena hal ini berarti ada pola BI menggunakan dua kelas dalam menentukan perbankan baik dari sisi kepemilikan maupun dalam soal governance nya," katanya ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/6).
Karenanya, Harry mengusulkan untuk tidak adanya satu diskriminasi antara bank pemerintah dengan bank swasta. Apalagi dikaitkan dengan kabar BI akan memutuskan kepemilikan saham perbankan sebesar 40 persen. Menurut Harry, jika hal itu jadi diterapkan, BI akan membiarkan sisi kepemilikan tidak terhubung dengan governance.
"Misalnya yang sudah ada (pemegang saham yang ada saat ini) tetapi, tapi ketika governance nya turun kelas maka dia harus divestasi sampai ditingkat yang tertentu. Maka perlu ada skenario yang harus dibuat BI sampai kelas yang terburuk dan ditutup namun harus ada proses agar tidak terjadi rush perbankan dan sebagainya," jelasnya.
Seperti diketahui, BI tengah menggodok aturan kepemilikan saham yang baru. Jika selama ini investor boleh memiliki 99 persen saham, dalam beleid baru itu BI dikabarkan akan membatasi kepemilikan tak lebih separuh jumlah saham.
Untuk kepemilikan saham individu dan keluarga, BI kabarnya membatasi hanya 20 persen. Adapun untuk individu atau keluarga yang memiliki bank melalui perseroan terbatas, bank sentral akan menetapkan batas kepemilikan saham sebesar 30 persen. Jika pemilik atau pemegang saham pengendali adalah bank atau institusi finansial maka batas kepemilikan saham ditetapkan sebesar 40 persen.
Sebelumnya, dalam pertemuan BI dengan para bankir, Gubernur BI Darmin Nasution yang dikutip Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini mengatakan bank-bank BUMN akan dikecualikan agar tidak dikenakan aturan kepemilikan saham yang baru dan tengah digodok pada saat ini. Bank sentral ingin menyehatkan bank-bank yang ada di Indonesia. Aturan tersebut ke depan akan dihubungkan dengan kesehatan bank dan good corporate governance.
Sumber : suaramerdeka.com
No comments:
Post a Comment