JAKARTA - Label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata hanya 'sakti' di Indonesia. Di luar negeri, keabsahannya masih menimbulkan banyak masalah.
Thomas Darmawan, Presiden Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia mengatakan, ada sejumlah eksportir yang terkendala dengan label halal MUI, seperti di beberapa negara Timur Tengah, yang tidak mengakui label halal.
"Mereka hanya mengakui label haram," ujar Thomas, Jumat (8/6/2012).
Hal itu, lanjutnya, akan membuat sejumlah eksportir mengalami kerugian, akibat masalah pengapalan yang terhambat.
"Proses ekspor makanan kaleng akan terhambat, dan akan memperkecil industri pengalengan," jelasnya.
Kebanyakan negara di Timur Tengah, ungkap Thomas, lebih menekankan hubungan government to government (G to G), alias antara pemerintah. Artinya, MUI tidak bisa lagi menyelesaikan masalah ini.
"Kementerian Agama harus memberikan surat kepada Pemerintah Uni Emirat Arab, untuk memberikan keterangan terkait hal itu," paparnya.
Masalah pelabelan halal terhadap produk makanan, masih dibahas di DPR, yakni mengenai UU Hak Label Halal yang mengatur mengenai peranan Kementerian Agama sebagai pemberi perizinan halal.
"Pengusaha sedang menunggu itu, bagaimana prosesnya, kita tunggu di DPR saja," cetus Thomas.
Sumber : TRIBUNNEWS.COM
No comments:
Post a Comment