Monday, June 4, 2012

Kemenkeu Kaji Sistem Pembayaran Pensiun PNS

Kemenkeu Kaji Sistem Pembayaran Pensiun PNS
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melihat masih buruknya sistem pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang digunakan untuk pembayaran dana pensiun di kemudian hari.

Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah pun merespons kritik itu dengan mengkaji ulang sistem yang tepat untuk pembayaran pensiun PNS.

"Yang ditemukan BPK bahwa pemerintah masih mempunyai tanggungan untuk pembayaran kesehatan THT, ini karena berdasarkan gaji pokok dan terkait perubahan gaji akibat kenaikan gaji tiap tahunnya," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 4 Juni 2012.

Herry mengklaim bahwa saat ini pembayaran pensiun PNS sepenuhnya masih ditanggung pemerintah. Namun, memang ada potongan dari gaji per bulan untuk pembayaran asuransi dan pensiun. Besaran potongan tersebut disesuaikan dengan kenaikan gaji yang setiap tahun terus terjadi.

Terlepas persoalan yang muncul, menurut Herry, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah dapat bertanggung jawab mengelola dana tersebut, sebelum nantinya dibayarkan kepada PNS yang sudah pensiun.

Sumber : VIVAnews

No comments:

Post a Comment