Jakarta - Presiden SBY telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2012 pada 28 Mei lalu. PP ini mengatur pemberian tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas pegawai negeri pada Juni ini.
Demikian dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (7/6/2012), gaji/pensiun/tunjangan ke-13 ini diberikan sebesar penghasilan satu bulan.
Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus; bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
PP tersebut menyebutkan, yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sementara yang dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial; Menteri dan jabatan setingkat menteri; Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA; Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur; serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Termasuk dalam ketentuan tersebut, yang akan memperoleh gaji ke-13 ini adalah pensiunan pegawai negeri; pejabat negara ; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas.
Juga masuk dalam kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya; dan lain-lain.
Disebutkan juga, jika ada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima penghasilan lebih dari satu, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan kepada APBN, serta APBD bagi PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Sumber : detik.com
No comments:
Post a Comment