Gaji pegawai negeri sipil (PNS) selalu naik setiap tahun. Persentase besaran kenaikannya dihitung dengan mempertimbangkan tekanan inflasi sebagai salah satu komponennya. Yang menarik, apakah ini berlaku juga untuk kepala daerah baik tingkat I (Provinsi) ataupun tingkat II (Kabupaten/Kota)?
"Kalau melihatnya jumlahnya memang kecil. Wali Kota dan Bupati sekitar Rp 6 juta per bulan, Gubernur sekitar Rp 8 juta per bulan," ungkap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, Kamis (31/5).
Dalam beberapa kali kesempatan bertemu langsung dengan pemerintah pusat baik Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, bahkan dengan Kepala Pemerintahan (dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), para kepala daerah baik Gubernur maupun Wali Kota atau Bupati, mengeluhkan besaran gaji mereka yang tidak kunjung naik.
Sebenarnya, berapa gaji kepala daerah?
Gaji Gubernur:
Mengacu pada Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, gaji pokok kepala daerah tingkat I atau Gubernur hanya Rp 3 juta. Sementara untuk tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No.59 tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, tunjangan jabatan seorang Gubernur sekitar Rp 5,4 juta. Dengan demikian, total gaji yang diterima seorang Gubernur Rp 8,4 juta.
Gaji Wakil Gubernur:
Sedangkan untuk gaji pokok Wakil Gubernur sekitar Rp 2,4 juta. Tunjangan untuk Wakil Gubernur hanya Rp 4,32 juta. Dengan demikian, total gaji yang diterima Wakil Gubernur setiap bulan hanya Rp 6,72 juta.
Gaji Wali Kota dan Bupati:
Masih mengacu pada Keppres No.68 tahun 2011, gaji pokok kepala daerah tingkat II atau Bupati dan Wali Kota, hanya Rp 2,1 juta. Tunjangan yang diberikan setiap bulan bagi Bupati dan Wali Kota hanya Rp 3,78 juta. Secara keseluruhan, setiap bulan para Bupati dan Wali Kota hanya menerima gaji sebesar Rp 5,88 juta.
Gaji Wakil Wali Kota dan Bupati:
Untuk Wakil Bupati dan Wakil Walikota, hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta dengan tunjangan per bulan sebesar Rp 3,24 juta. Jika di total, setiap bulan wakil Bupati dan Wakil Wali Kota hanya menerima Rp 5,04 juta.
Terlepas nominal gaji tersebut, para kepala daerah masih memiliki pendapatan lain di luar gaji yang diterima setiap bulan. Kepala daerah berhak mendapat insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Insentif pajak bagi kepala daerah diberikan memperhitungkan kinerja dalam menggenjot penerimaan negara dan daerah, khususnya dari sektor pajak.
Semakin tinggi penerimaan pajak dan retribusi daerah, maka kepala daerah berhak mendapat insentif yang nilainya juga cukup besar. Kepala daerah berhak mendapat insentif sebesar 6 kali gaji, jika realisasi penerimaan pajak di bawah Rp 1 triliun.
Sedangkan jika penerimaan pajak daerah di kisaran Rp 1-2,5 triliun, kepala daerah berhak mendapat insentif 7 kali gaji. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 PP No.69 tahun 2010.
Kemarin, Rabu (30/5), Presiden SBY menyampaikan ada sejumlah masalah yang terjadi di sejumlah daerah. Terutama mengenai gaji yang diberikan kepada kepala daerah selama menjalani tugasnya.
Sejumlah kepala daerah mengaku mengemban tugas yang tidak ringan namun pendapatan yang mereka terima masih kecil. Mereka meminta kepada presiden, agar gaji mereka dapat disesuaikan dengan tugas yang mereka jalani.
"Terus terang, waktu saya mengadakan pertemuan dengan kepala daerah, mereka dengan terus terang dan niat baik berkata pada saya. Pak presiden, kami (kepala daerah) ini mengemban tugas yang tidak ringan, tapi gaji kami kecil," ujar SBY di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/5).
Awal tahun lalu, pemerintah pusat beberapa kali memberi sinyal untuk menaikkan gaji kepala daerah. Namun, hingga kini tidak kunjung terealisasi. Jika keluhan para kepala daerah direspon oleh SBY, maka 524 kepala daerah seluruh Indonesia, yang terdiri dari 33 Gubernur dan 491 Wali Kota dan Bupati, serentak bertambah pendapatannya.
Setujukah anda?
Sumber : merdeka.com
No comments:
Post a Comment