Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan materai. Sebab, untuk membedakan materai asli dengan yang palsu secara kasat mata masih sulit, namun bisa dilihat dari harga jualnya.
"Memang ini dalam kasat mata tidak terlihat, untuk itu perlu hati-hati perlu waspada. Kalau membedakan secara langsung memang agak sulit. Bisa diliat dari nilai harganya, dari Rp 6.000 ribu resmi kemudian di jual Rp 2.200 tentunya kita patut menduga bahwa ini ada masalah dengan barang ini," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3).
Sementara itu, Direktur Oprasi Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Saiful Bahri menambahkan, untuk mengenali materai asli dengan yang tidak asli sendiri cukup mudah. Caranya cukup dilihat, diraba, dan dikibaskan.
"Kalau untuk uang, kita sering liat itu kan dilihat, diraba, diterawang. Tetapi kalau materai dilihat, diraba, digoyang," imbuhnya.
Saiful menjelaskan, ketika materai itu dikibaskan khusus dibagian gambar bunga pada materai secara otomatis akan terjadi perubahan warna. Sehingga secara kasat mata perubahan itu akan bisa terlihat.
Kemudian, ciri lain yang bisa dikenali materai itu asli atau tidak yakni ketika diraba bagian atas, materai tersebut akan terasa kasat atau kasar.
"Karena ini dicetak dengan mesin intaglio. Perlu kami sampaikan mesini ini itu yang boleh membeli itu adalah pemerintah, swasta tidak boleh. Sehingga ketika terjadi pemalsuan yang bisa dilihat adalah dari sisi rabanya. Karena cetakan intaglio sama dengan dipakai cetak uang yaitu akan berasa kasar," jelasnya.
"Kemudian dari sisi hologram demikian, apabila dicetak dengan mesin yang kami punya itu akan terlihat sekali fitur-fitur security-nya baik yang nanti akan kelihatan samar-samar maupun yang tidak kelihatan," sambungnya.
Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 Peruri diberikan mandat oleh pemerintah untuk mencetak uang dan materai. "Jadi Perum Peruri sebagai satu-satunya badan usaha milik negara yang diberikan mandat untuk mencetak materai tersebut sehingga diluar itu dianggap pelanggaran hukum," katanya.
Sumber : Merdeka.com
No comments:
Post a Comment