Jakarta - Rencana penyatuan zona waktu di Indonesia menggunakan waktu Indonesia bagian Tengah (GMT+8) membuat Kementerian Perhubungan bersiap-siap. Jadwal penerbangan akan diubah.
Menteri Perhubungan EE Mangindaan mendukung rencana penyatuan waktu tersebut, untuk itu Kemenhub meminta waktu sekurang-kurangnya 90 hari (3 bulan) untuk melakukan persiapan penyesuaian sistem dan operasional di sektor transportasi darat, laut, dan udara.
Mangindaan telah menyampaikan surat kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Dalam suratnya, Mangindaan meminta sebelum kebijakan penyatuan waktu itu dilakukan, Kemenhub membutuhkan persiapan-persiapan antara lain di sektor udara, Direktorat navigasi Ditjen Perhubungan Udara akan mengeluarkan Aeronautical Information Circular (AIC) untuk menginformasikan adanya kebijakan penyatuan waktu kepada negara-negara yang memiliki hubungan penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal dengan Indonesia.
"Khusus untuk penerbangan AIC tersebut memerlukan waktu minimal 2 (dua) kali Aero Cycle dengan total 56 hari," demikain ungkap Mangindaan dalam surat tersebut yang dikutip dari situs Kemenhub, Kamis (14/6/2012).
Selain itu, sektor Perhubungan (darat, laut, dan udara) membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian sistem baik teknis, administrasi, dan operasional serta pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait, antara lain berupa: Sosialisasi pada tingkat operasional untuk pelayanan kepada pengguna jasa dan stakeholders di sektor penerbangan, penyesuaian sistem, penyesuaian reservasi tiket, penyesuaian penjadwalan penerbangan (scheduling) dan penyesuaian rotasi pesawat. Koordinasi, penyesuaian dan sosialisasi ini membutuhkan waktu sekurang-kurangnya selama 34 hari.
"Persiapan penyesuaian sistem dan operasional yang dilakukan Kemenhub akan dilakukan setelah diperoleh kepastian tentang penerapan waktu tunggal GMT+8 tersebut," ujar Mangindaan.
Seperti diketahui, Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, selaku lembaga penggagas zona waktu tunggal, rencananya akan memberlakukan kebijakan tersebut pada 28 Oktober 2012.
Sumber : detik.com
No comments:
Post a Comment