Bank Indonesia optimis bisa menetapkan kebijakan penyimpanan berjangka atau term deposit valas (TDV) pada pekan depan. Otoritas pengawas bank akan segera mengeluarkan peraturan bank Indonesia (PBI) dan surat edaran (SE) yang ditujukan pada bank yang beroperasi di dalam negeri.
“Aturan sudah ditandatangani pak Gubernur tadi malam. Dengan persetujuan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, mudah-mudahan paling lambat besok sudah bisa ketentuannya keluar," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Hendar di Gedung Bank Indonesia, Jumat (8/6).
Dia mengatakan setekah disahkan Kemenkumham, aturan tersebut akan segera di rilis di website. Sebelum aturan dijalankan, Bank Indonesia akan melihat kesiapan sistem perbankan."Kalau dari sisi BI kita sudah siap," katanya.
Dia Bank Indonesia akan memberlakukan acuan bunga yang ada di pasar untuk term deposit valas. Dengan menggunakan patokan London interbank bit interate (LIBID) dan pinjaman antar bank asing London (LIBOR)." Yang diambil tengah-tengah itu," ujarnya.
Sumber : merdeka.com
No comments:
Post a Comment