Operasi pasar yang dilakukan oleh Pertamina bersama Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) telah menyimpulkan bahwa operasi pasar tersebut membuktikan bahwa agen Elpiji 3 kg masih belum mampu menyerap ketersediaan Elpiji untuk pengguna rumah tangga. Operasi pasar tersebut menemukan bahwa agen di 72 titik di Jawa Barat tersebut hanya mampu menyerap 30 persen Elpiji 3 kg setiap harinya.
Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mengatakan sepinya konsumen tersebut menyebabkan agen-agen dan pangkalan tersebut menjual ke konsumen non rumah tangga padahal menurut Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 21 tahun 2007 itu dilarang.
“Sangat mungkin sekali bahwa beberapa pangkalan dan pengecer Elpiji berusaha memperbesar stok elpiji mereka dan juga diantaranya mereka akan persiapkan untuk disalurkan ke konsumen non rumah tangga dan non usaha mikro perorangan. Padahal sesuai Perpres 104 tahun 2007 maupun Permen ESDM nomor 021 tahun 2007 itu dilarang,” katanya kepada wartawan di Jakarta Jumat (8/6).
Sofyano menegaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg harus ditetapkan oleh pemerintah daerah sehingga ada patokan tarif. "Kami mendesak pemerintah, Kementerian ESDM dan DPR RI, agar pihak Kementerian Dalam Negeri segera memerintahkan Pemerintah Daerah melakukan kewenangannya untuk menetapkan, membina dan mengawasi Pangkalan-Pangkalan dan sub-sub pangkalan Elpiji," tegasnya.
Dia menambahkan keberadaan pangkalan dan sub pangkalan Elpiji harus terdaftar di pemerintah daerah dan harus dekat dengan kediaman masyarakat disekitarnya sehingga mereka bisa mudah membeli elpiji tanpa perantara pedagang lain. "Jika di setiap RW (rukun Warga) terdapat minimal 1 Pangkalan dan di setiap RT (Rukun Tetangga) terdapat minimal 2 sub pangkalan, maka harga beli masyarakat bisa sesuai dengan HET yang berlaku," pungkasnya.
Sumber : merdeka.com
No comments:
Post a Comment